Saat ini kita sering mendengar sebuah fenomena pernikahan dilakukan di depan jenazah, dan biasanya jenazah tersebut adalah orang tua salah satu mempelai. Banyak alasan yang menyebabkan hal ini terjadi, antara lain agar sang ayah "melihat" pernikahan anaknya, ada yang ingin menghormati leluhurnya, dan ada juga karena wasiat almarhum agar bisa menyaksikan pernikahan anaknya tetapi tidak tercapai karena keburu dipanggil Allah SWT. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukumnya?
Secara sosial dan semangat pernikahan, hal itu tidak layak, karena pernikahan merupakan saat bahagia, berlawanan dengan kematian yang merupakan saat berduka. Rasulullah SAW selalu memposisikan pernikahan itu dengan kebahagiaan, bahkan sampai beliau memerintahkan agar dihidangkan makanan walimah, hingga dibolehkannya nyanyian dengan alat pukul.
Jika alasannya adalah karena keinginan sang ayah ingin melihat pernikahan anaknya, tetapi tidak terlaksana karena lebih dulu dipanggil Allah SWT, tentu saja hal itu tidak dapat dilaksanakan, sebab jenazah yang telah meninggal tidak mungkin melihat peristiwa pernikahan.
Jadi hal ini hanya akal-akalan saja, sama sekali tidak masuk logika syariah, sebab orang yang telah meninggal tidak bisa menyaksikan apapun. Namun ada benarnya bahwa arwah seseorang yang sudah meninggal masih bisa melihat dan mendengar orang-orang yang masih hidup dengan catatan hal itu tidak berkaitan dengan jenazahnya.
Sahabat Rasulullah SAW pernah bertanya kepada Rasul "Apakah orang mati bisa mendengar?" pertanyaan tersebut dijawab beliau bahwa hal itu adalah benar, bahkan semua makhluk hidup di dunia ini mendengarnya kecuali manusia
Tetapi riwayat ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berbicara dengan mayat sebelum dikubur, melainkan dengan ruh orang yang jasadnya sudah dikuburkan.
Dengan demikian jika logika seperti ini dipakai, tentu pernikahan tidak harus dilakukan di depan jenazah yang wafat, tetapi bisa kapan saja dan dimana saja, karena ruh manusia bisa menyaksikan keluarganya.
Namun ruh tersebut hanya sebatas menyaksikan saja, tidak sampai menjadi hantu yang gentayangan sambil menjelma di alam nyata melakukan keonaran sana-sini, yang melakukan keonaran itu bukanlah ruh manusia, tetapi jin yang menyamar agar orang-orang melakukan kemusyrikan.
Biasanya bila ada hantu gentayangan, dipanggilkan dukun, lalu dukun mengusir hantu tersebut, tapi minta syarat, justru dalam syarat itulah terdapat jebakan hal-hal yang syirik, sekali dituruti jin tersebut terus berupaya memperdayai manusia.
Sama halnya ketika kita memberi salam saat memasuki area pemakaman atau kuburan, kita biasa mengatakan "Assalamualaikum ya ahli kubur". sebenarnya hal itu dijawab oleh mereka yang telah tiada, akan tetapi kita tidak mendengarnya, jika kita bisa mendengarkannya, pasti kita lari terbirit-birit.
Kembali pada pernikahan, jadi tidak perlu berlebihan seperti itu, alternatif lain yang dapat mengganti kebiasaan ini seperti ini adalah bersama-sama mendoakan leluhur ketika akan melaksanakan ijab kabul pernikahan, insya Allah kesakralan acara pernikahan dan penghormatan kepada leluhur tidak berkurang. Apalagi mengingat yang dimaksudkan orang tua ingin melihat anaknya menikah, tentu bukan setelah wafatnya, tetapi ketika masih hidup. Wallahu a’lam bishshawab.
Ref :
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1150873261
http://pandangan-baz.blogspot.com/2009/05/nikah-di-depan-jenazah-bgm.html
http://tausyiah275.blogsome.com/2009/08/11/menikah-di-depan-jenazah-ajaran-siapa-itu/