Berikut ini tata cara perpanjangan sim online, cara ini belum pernah saya coba, silahkan yang sudah mencoba, komentar saja di kolom komentar bagaimana caranya dan kelancarannya
Langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi SINAR (Digital Korlantas POLRI) melalui playstore/appstore
2. Verifikasi No. HP (menggunakan kode OTP)
3. Verifikasi E-KTP dan SIM
4. Pilih menu SIM dan Perpanjangan SIM
Syarat :
- Foto fisik E-KTP
- Foto fisik SIM
- Foto tanda tangan diatas kertas putih
- Pas foto (latar biru, 480x640 pixel)
- Melakukan pengecekan kesehatan melalui aplikasi erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi
5. Registrasi Identitas dan unggah dokumen persyaratan
6. Melengkapi dan Verifikasi hasil cek kesehatan dan tes psikologi
7. Pilih lokasi SATPAS
8. Pengisian data rekening pengembalian (dalam hal dilakukan pembatalan atau persyaratan tidak memenuhi maka biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan)
9. Pilih metode pengiriman (via pos, gosend, pengambilan sendiri)
10. Konfirmasi Data dan Rincian Biaya (PNBP SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman)
11. Melakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, invoice dan tata cara pembayaran akan dikirimkan melalui e-mail
12. Setelah pembayaran berhasil, proses pelayanan dapat dilihat melalui menu Transaksi .
0 comments :
Post a Comment
mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]