Orang liberal yang mengaku-ngaku sebagai muslim terus berusaha terus merusakan syariat dari dalam. Kali ini mereka berusaha “menghalalkan zina” dengan memakai konsep “milkul yamin”. Bisa jadi orang awam terpengaruh karena ada istilah-istilah Arab yang terkesan ilmiah. Begitu juga dengan istilah “non-marital” (tidak menikah) yang dipakai agar terkesan ilmiah.
Sebenarnya bukan hanya saat ini saja pemikiran seperti ini muncul. Pemikiran liberal ini muncul sejak lama dan selalu menghadirkan orang baru dan gaya baru untuk mengusungnya. Sejak dahulu mereka umumnya memakai dua “pemikiran” untuk menghalalkan zina yaitu bolehnya berhubungan badan di luar pernikahan
1. “Milkul yamin” (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)
Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat. Orang yang merdeka tentu berbeda dengan budak. Terdapat hikmah besar mengapa seorang tuan boleh menggauli budak perempuannya di antaranya tuannya akan lebih memperhatikan dan memberikan kasih sayang kepada budaknya. Apabila budak perempuan itu hamil, budak tersebut akan melahirkan anak tuannya yang status anaknya merdeka dan mengangkat derajat sang ibu, lalu status budak perempuan menjadi “ummu walad” yang akan merdeka apabila tuannya telah meninggal. Masih banyak hikmah lainnya di balik syariat Allah ini.
2. Konsep mut’ah (boleh berhubungan badan suami istri dalam jangka waktu sesuai perjanjian, misalnya sehari, sepekan, sebulan, setahun. Setelah jangka waktu itu, maka mereka berpisah. Konsep ini disebut juga “nikah mut’ah”)
Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini di hapus (mansukh).
Berikut penjelasan lebih rinci bahwa pemikiran di atas tidak tepat
1. Milkul yamin (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)
Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat.
Penyebutan “milkul Yamin” terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran, Salah satunya di mana Allah berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)
Syaikh As-Sa’di menjelaskan maksud “milkul yamin” yaitu budak perempuan, beliau berkata:
من الإماء المملوكات
“Yaitu budak perempuan yang ia miliki.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]
Orang liberal menafsirkan sendiri ayat ini dengan asal-asalnya serta membolehkannya berhubungan badan di luar nikah (membolehkan berzina), padahal tasfir ayat ini justru TIDAK membolehkan berzina.
Al-Qurthubi berkata menjelaskan tafsir ayat ini:
وهذا يقتضي تحريم الزنا وما قلناه من الاستنماء ونكاح المتعة
“Hal ini berkonsekuensi haramnya zina, demikian juga haramnya onani/masturbasi dan nikah mut’ah.” [Lihat Tafsir Al-Qurthubi]
2. Konsep mut’ah
Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini di hapus (mansukh).
Terdapat beberapa dalil yang menyebutkan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan hingga hari kiamat. Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda:
ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .
“Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.[HR. Muslim]
Beliau juga berkata,
أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”. [HR. Muslim]
Al-Qadhi Iyadh menjelaskan bahwa larangan nikah mut’ah adalah Ijma’ ulama. Beliau berkata,
ثبت أن نكاح المتعة كان جائزاً في أول الإسلام ، ثم ثبت أنه نسخ بما ذكر من الأحاديث في هذا الكتاب وفى غيره ، وتقرر الإجماع على منعه
“Di awal-awal Islam nikah mut’ah hukumnya boleh, kemudian terdapat nash yang menghapusnya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits dalam kitab ini dan telah ada ijma’ larangan hal ini.” [Ikmalul Mu’allim 4/275]
Sebagai penutup, kami ajak merenung dan berpikir bagi mereka yang membolehkan berhubungan badan di luar pernikahan (memperbolehkan berzina). Apakah mereka punya anak perempuan atau punya saudara perempuan? Relahkan anak perempuan dan saudara perempuan mereka dizinahi dan di luar status pernikahan? Tentu tidak kan. Perhatikan hadits berikut:
Abu Umamah Radhiyallahu anhu bercerita, “Suatu hari ada seorang pemuda yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina!”.
Orang-orang pun bergegas mendatanginya dan menghardiknya, merekaberkata, “Diam kamu, diam!”.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mendekatlah”. Pemuda tadi mendekati beliau dan duduk.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Relakah engkau jika ibumu dizinai orang lain?”.
“Tidak demi Allah, wahai Rasul” sahut pemuda tersebut.
“Begitu pula orang lain tidak rela kalau ibu mereka dizinai”.
“Relakah engkau jika putrimu dizinai orang?”.
“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”.
“Begitu pula orang lain tidak rela jika putri mereka dizinai”.
“Relakah engkau jika saudari kandungmu dizinai?”.
“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”.
“Begitu pula orang lain tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai”.
“Relakah engkau jika bibi (dari jalur bapakmu) dizinai?”.
“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”.
“Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.
“Relakah engkau jika bibi (dari jalur ibumu) dizinai?”.
“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”.
“Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya”.
Setelah kejadian tersebut, pemuda itu TIDAK PERNAH lagi tertarik untuk berbuat zina”. [HR. Ahmad, shahih, Ash-Shahihah I/713 no. 370]
Demikian semoga bermanfaat
@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Sebenarnya bukan hanya saat ini saja pemikiran seperti ini muncul. Pemikiran liberal ini muncul sejak lama dan selalu menghadirkan orang baru dan gaya baru untuk mengusungnya. Sejak dahulu mereka umumnya memakai dua “pemikiran” untuk menghalalkan zina yaitu bolehnya berhubungan badan di luar pernikahan
1. “Milkul yamin” (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)
Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat. Orang yang merdeka tentu berbeda dengan budak. Terdapat hikmah besar mengapa seorang tuan boleh menggauli budak perempuannya di antaranya tuannya akan lebih memperhatikan dan memberikan kasih sayang kepada budaknya. Apabila budak perempuan itu hamil, budak tersebut akan melahirkan anak tuannya yang status anaknya merdeka dan mengangkat derajat sang ibu, lalu status budak perempuan menjadi “ummu walad” yang akan merdeka apabila tuannya telah meninggal. Masih banyak hikmah lainnya di balik syariat Allah ini.
2. Konsep mut’ah (boleh berhubungan badan suami istri dalam jangka waktu sesuai perjanjian, misalnya sehari, sepekan, sebulan, setahun. Setelah jangka waktu itu, maka mereka berpisah. Konsep ini disebut juga “nikah mut’ah”)
Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini di hapus (mansukh).
Berikut penjelasan lebih rinci bahwa pemikiran di atas tidak tepat
1. Milkul yamin (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)
Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat.
Penyebutan “milkul Yamin” terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran, Salah satunya di mana Allah berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)
Syaikh As-Sa’di menjelaskan maksud “milkul yamin” yaitu budak perempuan, beliau berkata:
من الإماء المملوكات
“Yaitu budak perempuan yang ia miliki.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]
Orang liberal menafsirkan sendiri ayat ini dengan asal-asalnya serta membolehkannya berhubungan badan di luar nikah (membolehkan berzina), padahal tasfir ayat ini justru TIDAK membolehkan berzina.
Al-Qurthubi berkata menjelaskan tafsir ayat ini:
وهذا يقتضي تحريم الزنا وما قلناه من الاستنماء ونكاح المتعة
“Hal ini berkonsekuensi haramnya zina, demikian juga haramnya onani/masturbasi dan nikah mut’ah.” [Lihat Tafsir Al-Qurthubi]
2. Konsep mut’ah
Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini di hapus (mansukh).
Terdapat beberapa dalil yang menyebutkan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan hingga hari kiamat. Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda:
ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .
“Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.[HR. Muslim]
Beliau juga berkata,
أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”. [HR. Muslim]
Al-Qadhi Iyadh menjelaskan bahwa larangan nikah mut’ah adalah Ijma’ ulama. Beliau berkata,
ثبت أن نكاح المتعة كان جائزاً في أول الإسلام ، ثم ثبت أنه نسخ بما ذكر من الأحاديث في هذا الكتاب وفى غيره ، وتقرر الإجماع على منعه
“Di awal-awal Islam nikah mut’ah hukumnya boleh, kemudian terdapat nash yang menghapusnya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits dalam kitab ini dan telah ada ijma’ larangan hal ini.” [Ikmalul Mu’allim 4/275]
Sebagai penutup, kami ajak merenung dan berpikir bagi mereka yang membolehkan berhubungan badan di luar pernikahan (memperbolehkan berzina). Apakah mereka punya anak perempuan atau punya saudara perempuan? Relahkan anak perempuan dan saudara perempuan mereka dizinahi dan di luar status pernikahan? Tentu tidak kan. Perhatikan hadits berikut:
Abu Umamah Radhiyallahu anhu bercerita, “Suatu hari ada seorang pemuda yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina!”.
Orang-orang pun bergegas mendatanginya dan menghardiknya, merekaberkata, “Diam kamu, diam!”.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mendekatlah”. Pemuda tadi mendekati beliau dan duduk.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Relakah engkau jika ibumu dizinai orang lain?”.
“Tidak demi Allah, wahai Rasul” sahut pemuda tersebut.
“Begitu pula orang lain tidak rela kalau ibu mereka dizinai”.
“Relakah engkau jika putrimu dizinai orang?”.
“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”.
“Begitu pula orang lain tidak rela jika putri mereka dizinai”.
“Relakah engkau jika saudari kandungmu dizinai?”.
“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”.
“Begitu pula orang lain tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai”.
“Relakah engkau jika bibi (dari jalur bapakmu) dizinai?”.
“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”.
“Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.
“Relakah engkau jika bibi (dari jalur ibumu) dizinai?”.
“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”.
“Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya”.
Setelah kejadian tersebut, pemuda itu TIDAK PERNAH lagi tertarik untuk berbuat zina”. [HR. Ahmad, shahih, Ash-Shahihah I/713 no. 370]
Demikian semoga bermanfaat
@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
0 comments :
Post a Comment
mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]