copas dari detik finance semoga menambah informasi.
Selasa, 08 Mei 2018 16:42 WIB
Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ikut angkat suara mengenai isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Indonesia. LIPI memandang ada beberapa hal membuat TKA China banyak masuk ke Indonesia.
Peneliti Ketenagakerjaan P2K LIPI, Devi Asiati menerangkan, pertama semakin besarnya jumlah investasi China masuk ke Indonesia berjalan beriringan dengan semakin banyaknya TKA China yang masuk ke Indonesia. Sebab pemerintah China memiliki kebijakan bahwa penanaman investasi di luar negaranya harus diikuti dengan ekspor tenaga kerja.
"Itu berdasarkan kebijakan law of the control of the exit and entry citizen pada 1986 yang mendorong tenaga kerja ke luar negeri seiring dengan investasinya. Karena di negaranya terjadi surplus tenaga kerja," tuturnya di Gedung Widya Graha LIPI, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Faktor lainnya, hubungan kerjasama investasi Indonesia dengan China semakin erat dengan adanya kerjasama Joint Statement on Strenghtening Comprehensive Strategic Partnership di 2015. Implementasi kerjasama itu terlihat dari kemitraan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Ketiga, adanya kebijakan pemerintah tentang bebas visa. Tujuan pemerintah adalah meningkatkan kunjungan para turis. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres No 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi 45 yang kemudian ditambah menjadi 169 negara yang diubah dalam Perpres No 21 Tahun 2016.
"Implikasi kebijakan itu memunculkan isu atas membanjirnya TKA termasuk dari China. Tujuannya memang untuk meningkatkan turis yang masuk tapi ternyata banyak pekerja yang masuk ke Indonesia dengan visa turis," tambah Devi.
Baca juga: Benarkah TKA China Makin Banyak Masuk RI? Ini Temuan LIPI
Devi menambahkan, menurut data Kemnaker sampai dengan Juni 2017 ditemukan TKA sebanyak 1.383 orang. Sebanyak 60% diantaranya bekerja tanpa izin dan sisanya penyalahgunaan jabatan.
"TKA ilegal kebanyakan berasal dari China, data pelanggaran keimigrasian pada 2016 paling banyak dari China sebanyak 24% dari 7.787 orang," tuturnya.
Selain itu ada pula Permenaker 35 tahun 2015 tentang penggunaan TKA yang menghapus syarat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia serta penghapusan rasio 10:1 jumlah TKA dengan TK lokal.
Ditambah lagi pengawasan TKA di Indonesia juga belum optimal lantaran minim nya ketersediaan tenaga pengawas. Jumlah pengawas TKA saat ini 2.294 orang sementara jumlah perusahaan yang diawasi sebanyak 216.547.
"Padahal idealnya 1 pengawas mengawasi 5 perusahaan," kata Devi.
Belum lagi masih ada 150 kabupaten dan kota yang belum memiliki tenaga pengawas TKA dari 514 kabupaten dan kota yang ada.
Baca juga: KSPI: TKA Kasar Masuk RI Paling Banyak di Sektor Pariwisata
0 comments :
Post a Comment
mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]