Tuesday, July 9, 2024

Kliping Koran Online, Kasus Pembelian LNG


hasil pembacaan dari google reader, bila sulit dibaca hasil scan chatgpt, atau silahkan langsung klik fotonya
KASUS PEMBELIAN LNG
Tak Hanya Karen, Perusahaan Pemasok Ikut Dituntut
JAKARTA, KOMPAS Bekas DE rektur Utama PT Nertamina (Persero) Кател Apustiawan dituntut pidac 11 mirun menjara daian kasus dy zum karasi penelian gas slarn air poiled natural out/LN) dari Corpus Christ Taquefiction. Perusatusan po masok LNG yang berbasis di Auterika Serikat itu pun turut dituntut jaksa untuk menaka- yau uang pengzánt alas ke, egiala keuangan segan ada Pertamina sebesar Rp 188 tri
Pembuskan rintan lera
dap Karenila iñakukan secara hergantison cleh jaloa penun hit vnumari Komisi Nat berantasan Konpi yang di pimpin Wawan Youarwants, Permbalilan Tindak Pidana Kerusi Jakarta, Kamis 130/5/70241. Silang disippin Ketua Mareks Hakim Mar yuno dengan lanugi Sri T Hartali dan Sicit Herman Thi mi sebagai hakim angara Raven dinilai nelacagger - sal 2 Aval 110 joncto Fusal 18 Ledang, Tinn Innang Noun 31 Tahun 1990 tentang Pembo caudaser Tindar Pidana dengan Unvang-dang uwe 20 Dahin "Un tantany Persian alas ndang-Un-
menertu Corpus Chris Li- quefaction menibayar sang Nomor negiza pala Pertani nasebesar 113.85 jadelar As atau sekitar Rp p 181 hän Menurul just, yang membersrkan kumman kaze dak Pidana Koupel joucto Pro Karen reaракаю репут lecuga besar yang frometo Pasal 64 Aya (1) tidal mendukungprotan n meriaali dalam memberantas Joransi. Tak hanya 1, лагет juga dianggap teish membe Titan ketenmga berbelit-belit
dang Nome: 31 Tahun y
tentang Pemberantasan Tin
sa 35 Ayat (1)
sebagaimana dakwaan kesata
Selain seunutit Kamen de ugan pidana 11 tahun Jeujaza, in juga dituntut membayar deada Rp 1 miliar sabsader o bolan luuunean, balesa juga mezjarmhlion pilaua tanibah or herupa Drmhayurang pengganti kepala Desar 1 100 miliar serk 101816,65 dollar AS Cong pengganti tu hams dibayar kan palug lambal satu bilan sejak putrisan lukah atau le ekuatan Lulam Jila terčałowa tidak men
haya uang pengganti chalaau wakt satu bilan setelah Tisan mcmpsexadeh bekuatan maluza tetan, harta hemaya dapat diada oleh jakkas dan Flelang umal menutuping prengganti nesebut. Kenail- au jis hurta benda tak men kupi, terdairwa akan dijatulu pičana 2 tahun редага ale hanya Karen, jaksa juga
depasidengen raragala persuada. Aca pun bal yang meringankun. Karen dinilai beasikas scoan selama persidangan Dalam analisis yousuke song
serol sera rapet unem pe menang sham (BUPS). Pembelian LNG untuk menasi
Bekas Direktur Utarna Pertamaa Galuila Karmı Kardinali alias Karen Agamtawan menjalani sirang anjom kasus gaan korupsi pembelian LNG dengan agenda pensluc tenbeton il Paugačilan Tindak Pidana -Косерsi Jakarta, Jakarta, Kamis (20/5/2024)
disacapailer jaksa KTK Kamer diseba. Lekan ING berilen Corts Christi 1304 то rika Serikal tanpa car hanya memberikan ixin pruslu baca 2012. Nerobeliga LNG tema ridwang analisis cama tertulis dari dowan ko maaris PT Рапамілк (Ре
ua seutan koryo yang dibeli PT Pertsona tidak terserap pusar domestik dan juga ber jadi perdemi radea Cowid-19 sehing PT Pertamina raenzaka kelebihan pasoltan ING F čabal, pardal LNC Iman ko moditas yang kapal disirepan dalam lank walih lama Jo asaya, PT Pertamina menjual haru LNG rya sebanyak Я кат de go dan membayar swapension
fee untuk big logo lainnya
nein jangka waktu 20 tahun (2019-2039) Talu, Train 2 de nga volime yang sama untuk jangka wallu yang sama pula yeni 20 tahun, dari 2000 hugga 2040 Dari perbran terachut, tenlalows debut menerima Bang dari Blacks e-sebagai pemegang sabam atama Corpus Clansti, yu ito Cheniert Lanaarind Energy melalui im se menyebett sejal 28 April bingga 29 Desembles 2015, tendakwa mesecinsa uang Kp
1040165 dollar AS
Azibat perbuatan terdakwa, Corpes Christ diseban olah dipeckasa 123.83 jula dollar AS Sebaliknya, nenata mengalami kemagian keuangan firspara 113.93 juta dollar AS Karen juga eischert telah diurung kan Rp 100 miliar man 10401665 бодa AS Kerugian оrgаzа timbul ka
Karen vertemu dengan CEO Tamaran Berg Jau Angell than Chief Tomarind Energy Indonesia Gary Wing patia Ju 2014. Dalam pertemuan ter sehun juga kadia Managing Di rector Private Fepity Grap Blackstone Angel Acouticia Pari pertemua itu, Komn iduga telah diberian, juliatau oleli blackstone acheg axiszapor pada Private Equity Genap yang merupakan s salu apa perusahaan yang terailiasi dengan lackston Pemberian jahatan in Jakan kareu yang telah mur jadikan PT Pertama (Рот- semi schaal ve embel TNG ri Corpus Christ A
Sensial mendengarkao za tutan jaica, baleta Maryono memberikan wakes kepada torriakiwa dan penasihat an kunya untuk monynjukan sembelaan. Terdalen bi membuat pembelaan sendir atau diserahkan sepenuhnya kepada penebat nulom S dangakkan lanjutlast leemhal остубат идетla peinbelaan m da Senin (10/6) (T)
Mendapatkan jabatan
laksa juga trengelamkan, se-
belum penandatangan ke
sepakatan permbelian LNG itt

Update Januari 2026, versi hasil scan oleh chatgpt
Kasus Pembelian LNG

Tak Hanya Karen, Perusahaan Pemasok Turut Digugat

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dari Corpus Christi Liquefaction. Selain Karen, perusahaan pemasok LNG yang berbasis di Amerika Serikat tersebut juga diminta bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang dialami Pertamina, yang nilainya mencapai Rp 1,83 triliun.

Tuntutan terhadap Karen dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/5/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono dengan didampingi hakim anggota Sri Hartati dan Sigid Herman Binaji.

Jaksa menilai Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara selama 11 tahun, jaksa juga menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016,65 dolar AS yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Karen tidak membayar uang pengganti, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Karen akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Tak hanya Karen, jaksa juga menuntut Corpus Christi Liquefaction untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara di Pertamina yang nilainya setara Rp 1,83 triliun atau sekitar 113,83 juta dolar AS.

Menurut jaksa, perbuatan Karen dinilai memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Karen dianggap tidak kooperatif selama persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Dalam analisis yuridis KPK, Karen disebut menyetujui pembelian LNG PT Pertamina dari Corpus Christi LLC tanpa melalui mekanisme pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip pada 2013. Pembelian tersebut juga dinilai tidak didukung kajian teknis dan ekonomi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pembelian LNG untuk proyek Train 1 mencapai 11,3 kargo dengan jangka waktu kontrak 20 tahun (2019–2039). Selanjutnya, kontrak Train 2 dengan volume serupa juga berlaku selama 20 tahun hingga 2040. Dari kerja sama tersebut, Karen disebut menerima aliran dana dari Blackstone selaku pemegang saham utama Corpus Christi LLC melalui Cheniere Energy dan Tamarind Energy Management.

Jaksa mengungkapkan, sejak April 2015 hingga Desember 2019, Karen menerima uang sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016,65 dolar AS. Akibat kontrak tersebut, Pertamina mengalami kelebihan pasokan LNG karena tidak terserap pasar domestik, terlebih saat pandemi Covid-19. LNG yang dibeli juga bukan merupakan komoditas yang dapat disimpan dalam jangka panjang.

Akibatnya, Pertamina harus menjual LNG tersebut dengan kerugian sebanyak delapan kargo serta membayar biaya penangguhan (suspension fee) untuk tiga kargo lainnya.

Mendapatkan Jabatan

Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebelum penandatanganan kesepakatan pembelian LNG, Karen sempat bertemu dengan CEO Tamarind Energy dan Chief Tamarind Energy Indonesia pada Juni 2014. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Managing Director Private Equity Group Blackstone.

Dari pertemuan itu, Karen diduga memperoleh jabatan sebagai senior advisor pada Private Equity Group Blackstone. Jabatan tersebut dinilai sebagai bentuk kompensasi atas peran Karen dalam menyetujui pembelian LNG Pertamina dari Corpus Christi LLC.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan kembali digelar pada Senin (10/6/2024).




Sumber
Harian Kompas 10 Juni 2024

Related Posts by Categories



0 comments :

Post a Comment

mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]