Ada empat macam orang yang merupakan kewajiban Allah untuk tidak memasukkan mereka ke dalam surga dan tidak mencicipkan kepada mereka nikmat surga yaitu, pecandu khamar, pemakan riba, pemakan harta anak yatim tanpa alasan yang hak, dan orang yang menyakiti ibu bapaknya. (Riwayat Hakim)
Orang yang tidak pantas dimasukkan ke dalam surga dan tidak pula pantas merasakan nikmatnya surga ada empat macam orang, yaitu pecandu minuman keras, karena minuman keras adalah minumannya setan, minuman ini akan mengakibatkan mabuk, orang yang dalam keadaan mabuk akan beranni melakukan dosa apa pun termasuk berzina dan membunuh. Kedua pemakan riba.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamanya” (QS Al-Baqarah [2]:275).
Ketiga pemakan harta anak yatim tanpa alasan yang dibenarkan, karena harta anak yatim haram untuk dimakan.
Dikutip dari Buku Karya H.M. Alfis Chaniago – Indeks Hadits dan Syarah.
Sumber : Mimbar Jumat Dewan Mubaligh Indonesia Edisi Khusus /Th.2016
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamanya” (QS Al-Baqarah [2]:275).
Ketiga pemakan harta anak yatim tanpa alasan yang dibenarkan, karena harta anak yatim haram untuk dimakan.
Dikutip dari Buku Karya H.M. Alfis Chaniago – Indeks Hadits dan Syarah.
Sumber : Mimbar Jumat Dewan Mubaligh Indonesia Edisi Khusus /Th.2016
0 comments :
Post a Comment
mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]