Sunday, February 18, 2024

Mencoblos Pemilu 2024


Selamat siang semuanya, berikut ini saya tuliskan informasi seputar Pemilu 2024 yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2023 untuk memilih Caleg dan Capres. Seperti apa catatannya? silahkan simak saja tulisan di bawah ini.

Pindah lokasi memilih
Pemilihan defaultnya dilaksanakan di lokasi sesuai tempat tinggal di KTP, bagi yang sedang merantau kuliah/kerja ternyata bisa memilih di tempat rantau kuliah/kerja, namun harus mengurusnya jauh hari sebelum hari H Pencoblosan,

Kapan Batas waktu mengurus Pindah lokasi?
ada batasan kapan harus mengurusnya, kalau tidak salah H-30 pemilihan, silahkan googling saja berita-beritanya, karena saya juga lupa kapan

Mengapa dibatasi waktunya mengurus Pindah lokasi memilih?
karena untuk keperluan pencetakan biasanya jumlah berapa kertas yang dicetak menyesuaikan dengan jumlah pemilihnya

Apa syarat mengurus Pindah lokasi memilih?
syarat-syaratnya kurang lebih sebagai berikut :
Pindah tempat memilih
1. Pindah Domisili Secara Administrasi ( KTP & KK Sudah Di alamat baru)
2. Berkerja / Ditugaskan dari Perusahaan/Instansi
3. Kuliah

syarat yang harus dilengkapi :
Point 1 : KTP & KK yang sudah di alamat baru
Point 2 : Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan / Instansi yang di Ttd dan Stampel Oleh Pimpinan
3. Surat keterangan dari Kampus yang menyatakan bahwa berkulaih di kampus tersebut, Ttd dan Stampel Kampus

Proses bisa di lakukan di :
1. PPS Kelurahan
2. PPK Kecamatan
3. KPU Kota alamat baru

Jam Pelayanan KPU Alamat Baru :
Hari : Senin s/d Minggu
Jam : 09.00 s/d 16.00 WIB


Output Pindah lokasi memilih apa?
Jika berhasil akan mendapatkan selembar kerta namanya DPT b, meskipun tanpa tanda tangan dan stempel basah, selembar kertas tersebut sudah valid karena ada tanda tangan elektroniknya dan bisa dibuktikan langsung di databasenya.2, sudah pindah apa belum lokasi memilihnya, selain itu namanya juga sudah otomatis muncul di TPS yang dituju.

Hari H Pemilihan
Oiya ternyata waktu memilih pemegang kertas DPT b ini juga sudah diatur1, yaitu dilayani 2 jam sebelum waktu pemilihan berakhir, namun bila datang lebih awal, tetap dilayani, dasarnya bisa dilihat pada peraturan ini 1


07:00 WIB
Pagi hari, cuaca hujan, ternyata jam 07:00 WIB TPS masih belum buka, padahal jadwal resminya jam 07:00 WIB, petugas masih sibuk menstampel kertas pemilu. Saya pun balik lagi.

10:30 WIB
Datang ke TPS, mengambil nomor antrian, ternyata dapat nomor antrian 160 an dari total 200 an pemilih,
menunggu dipanggil nomornya ternyata cukup lama juga menunggunya, kurang lebih 20 menit, tapi tidak masalah.
Akhirnya saya dipanggil nomor, lalu menuju meja petugas, petugas menyerahkan kertas suara yang masih terlipat
langsung saya buka di depan sekaligus menunjukkan jika kertas suaranya masih belum tercoblos, aman
menuju bilik suara, mencoblos
selesai mencoblos, menuju kotak suara, memasukkan kertas
lalu mencelupkan jari ke tinta

Selesai, pulang

Hasil Pemilu Masih ditemui eror
Hasil pemilu bisa dilihat secara online melalui situs https://pemilu2024.kpu.go.id/, meskipun online, ternyata masih ditemukan kesalahan hitung, dari aplikasi tersebut, entah ini karena salah entry, atau sistem yang salah membaca, saya juga kurang paham. Saya pun juga sempat memantau beberapa yang keliru yang diambil dari media sosial maupun dari hasil mengecek sendiri di situs resminya. Namun tenang saja, saat artikel ini ditulis, kesalahan-kesalahan di bawah ini ternyata sudah diperbaiki, ya, ini hanya contohnya saja.

contoh-contohnya

https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/31/3175/317501/3175011002/3175011002038
Terlihat angkanya berbeda, saat ini sudah diperbaiki datanya
_______________________________


https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/33/3309/330902/3309022011/3309022011018
_______________________________



https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/33/3309/330902/3309022011/3309022011011
_______________________________


https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/99/9961/996101/9961010001/9961010001341
_______________________________


https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/99/9961/996101/9961010001/9961010001359
_______________________________


https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/99/9961/996101/9961010001/9961010001341
_______________________________


https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/35/3573/357301/3573011002/3573011002003
_______________________________

selain itu, juga yang terjadi pada TPS ini, saya tidak menscreenshot gambarnya,
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/31/3175/317510/3175101002/3175101002057

https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/32/3276/327608/3276081003/3276081003013

https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/35/3527/352713/3527132004/3527132004004


https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/35/3573/357301/3573011002/3573011002003

Saat tulisan ini dipublish, eror tersebut sudah diperbaiki ya.



Sebenarnya bagaimana cara kerjanya?
Dari situs NU Online, intinya mesin melakukan pembacaan pada lembar kertas yang kemudian hasilnya ditampilkan, sistem yang bagus, karena petugas tidak perlu capek-capek entry satu-satu ya.2

Malik Ibnu Zaman Malik Ibnu Zaman Penulis Jakarta,
NU Online

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan sebuah aplikasi teknologi informasi yang digunakan sebagai alat bantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memublikasikan hasil penghitungan suara, serta proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilu 2024.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroes menjelaskan cara kerja Sirekap dimulai setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melayani pemilih, melakukan penghitungan, dan mencatat serta mendokumentasikan hasil di formulir C yang disaksikan bersama-sama oleh para saksi dan pengawas TPS. Kemudian KPPS diminta untuk memfoto formulir C tersebut, yang kemudian diunggah ke Sirekap.

Ia menyatakan bahwa KPPS akan menggunakan Sirekap mobile dengan menggunakan perangkat Android yang dimiliki oleh KPPS, dan dengan sistem informasi yang telah dibuat, KPPS akan menangkap gambar. Baca Juga Kekeliruan di Sirekap, KPU: Tak Ada Niat Manipulasi, Tak Ada Niat Ubah Suara

"Berapa banyak yang akan ditangkap gambarnya? Sebanyak 5 jenis surat suara sekaligus, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden kira-kira sebanyak 3 lembar," terang Betty dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Kamis (15/2/2024).

Ia menambahkan bahwa surat suara untuk partai politik, termasuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, rata-rata berjumlah 20x3 yang berarti 60 lembar. Ditambah dengan surat suara untuk DPD, jumlahnya tergantung pada jumlah anggota DPD di setiap daerah pemilihan provinsi yang menjadi wilayah kerja KPPS.

"Jadi rata-rata setiap KPPS akan melakukan pendokmentasian sejumlah 70 sampai 80 lembar yang akan difoto. Agar tidak tertukar antara satu foto dengan foto yang lain untuk setiap jenis pemilu, maka teknologi yang digunakan adalah menggunakan yang disebut dengan apreatik," ungkapnya.

"Jadi nanti apreatik itu akan memuat kalau dia ada surat suara C hasil plano presiden-wakil presiden ada apreatiknya sendiri. Halaman pertama dari 3, 2, dari 3, 3 dari 3. Demikian yang sudah dilakukan dan sudah difoto oleh KPPS. Foto lalu dikirim ke pemilu2024.kpu.go.id," imbuhnya.

Betty juga menjelaskan, sistem pembacaan Sirekap menggunakan OCR (Optical Character Recognition) dan Optical Marking Recognition (OMR).

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/begini-cara-kerja-sirekap-alat-bantu-kpu-untuk-publikasi-hitung-suara-pemilu-2024-qXUPt


___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)


itulah penjelasan panjangnya, penjelasan singkatnya, mesin yang membaca formulir tersebut, lalu masuk ke sistem, namun yang dibaca di bagian mana saya juga kurang paham, apakah membaca tulisan atau membaca bulatannya saja seperti pembaca kertas ujian komputer, intinya petugas tidak perlu mengentry satu per satu hasilnya, hanya saja petugas hanya perlu mengecek saja. Pertanyaannya? apakah ini efektif?

menurut saya ini efektif, karena berdasarkan pemantauan, eror yang muncul di atas, jumlah TPS yang eror terbilang sangat kecil dibandingkan jumlah seluruh TPS, coba saja buka hasil suara sampai tingkat kelurahan,
contoh misalnya http://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/51/5108/510803/5108032011
dari pemantauan secara umum, dari satu kelurahan, sebagian besar angka yang ditunjukan normal di bawah 300, tidak ditemui angka yang menjulang tinggi sampai ribuan atau jutaan,
kemudian dicek di kelurahan yang lain, angkanya juga sebagian besar sudah wajar, dan masing-masing bisa mengecek sendiri-sendiri juga.

jumlah TPS yang eror, terlihat jauh lebih sedikit daripada jumlah TPS yang menyajikan angka wajar,, meskipun demikian, masih diperlukan verifikasi perhitungan secara berjenjang.

link
1https://drive.google.com/file/d/1FmdTpCSqm2H--E43YP16wk0IdW1ttZ_r/view?pli=1
2https://cekdptonline.kpu.go.id/
3https://www.nu.or.id/nasional/begini-cara-kerja-sirekap-alat-bantu-kpu-untuk-publikasi-hitung-suara-pemilu-2024-qXUPt

No comments:

Post a Comment

mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]