Wednesday, August 17, 2016

Islam Memuliakan Wanita

Artikel yang bersumber dari sebuah buku, semoga berguna, silahkan dibacaya gan, cek this out.

Penulis membahas masalah ini karena orang-orang yang dengki dan orang-orang bodoh menganggap Islam telah merendahkan martabat wanita dengan syariat-syariatnya. Hal itu berkaitan dengan anjuran tetap berada di rumahnya, wajibnya mereka memakai jilbab, wajibnya melayani suami, diterimanya persaksian dua orang wanita sedang laki-laki cukup satu orang, hak warisnya separuh dari hak laki-laki, atau kedengkian mereka hanya karena Islam membolehkan seorang laki-laki ta’addud(poligami/beristri lebih dari satu).

Sungguh, dibolehkannya poligami justru mengangkat martabat kaum wanita. Bagaimanapun, seorang wanita yang bersuami lebih baik daripada wanita yang hidup sebagai perawan tua, hidup menjanda, atau bahkan bergelimang dosa lagi menghinakan diri dengan hidup melacur. Bahkan, ada wanita yang jahat dan zhalim mengatakan kepada suaminya: “Lebih baik engkau berzina/melacur daripada aku dimadu.” Na’udzu billahi min dzalik.

Dalam Islam, seorang laki-laki lebih baik dan lebih mulia jika menikah lagi(berpoligami) daripada ia berzina/melacur. Karena zina adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh manusia. Allah Swt. berfirman : “Dan janganlah kamu mendekati zina;(zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al-Isra (17):32)

Sedangkan keberadaan pelacuran dan wanita tuna susila (pelacur) atau penjaja sex komersial (PSK) justru merendahkan dan melecehkan martabat kaum wanita, juga sebagai bentuk penghinaan bagi mereka, serta akan menjerumuskan mereka ke Neraka.
Di muka bumi ini tidak ada agama yang memperhatikan dan mengangkat martabat kaum wanita selain agama Islam. Islam memuliakan wanita sejak dilahirkan hingga meninggal dunia.

Islam benar-benar telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita dan memuliakannya dengan kemuliaan yang belum pernah dilakukan oleh agama lain. Wanita dalam Islam merupakan saudara kembar laki-laki, sebaik-baik mereka adalah yang terbaik bagi keluarganya. Wanita Muslimah pada masa bayinya mempunyai hak disusui, mendapat perhatian dan sebaik-baik pendidikan dan pada waktu yang sam ia merupakan curahan kebahagiaan dan buah hati bagi ibu dan bapaknya serta saudara laki-lakinya.

Apabila wanita telah memasuki usia atau masa remaja, ia dimuliakan dan dihormati, walinya cemburu karenanya, ia meliputinya dengan penuh perhatian sehingga tidak rela kalau ada tangan jhahil yang menyentuhnya, atau rayuan-rayuan lidah busuk atau lirikan mata pria yang mengganggunya.
Apabila wanita telah menikah, hal itu akan dilaksanakan dengan kalimatullah dan perjanjian yang kokoh. Tinggallah ia di rumah suami sebagai pendamping setia dan dengan ini kehormatannya terpelihara, bahkan suami berkewajiban menghargai dan berbuat ihsan (baik) kepadanya dan tidak menyakiti fisik maupun perasaannya.

Apabila wanita menjadi seorang ibu, perintah berbakti kepadanya dinyatakan bebarengan dengan hak Allah. Kedurhakaann dan perlakuan buruk terhadapnya selalu diungkapkan bebarengan dengan kesyirikan kepada-Nya dan perbuatan kerusakan di muka bumi.

Apabila wanita sebagai saudara permpuan, maka dia adalah orang yang diperintahkan kepada saudaranya untuk dijalin hubungan silaturahim, dimuliakan, dan dilindungi.

Apabila wanita sebagai bibi, kedudukannya sederajat dengan ibu kandung di dalam mendapatkan perlakuan baik dalam silaturahim.
Apabila wanita sebagai nenek atau sudah lanjut usia, kedudukannya bertambah tinggi di mata anak-anak, juga cucu-cucunya, dan bagi seluruh kerabat dekatnya. Maka permintaannya hampir tidak pernah ditolak, pendapatnya pun tidak akan diremehkan.

Apabila wanita jauh dari orang lain, jauh dari kerabat atau pendampingnya, maka dia memiliki hak-hak Islam yang bersifat umum, seperti menahan diri dari berbuat buruk atasnya, menahan pandangan mata darinya, dan sebagainya.

Masyarakat Islam tetap memelihara hak-hak tersebut sebaik-baiknya, sehingga wanita benar-benar memiliki nilai serta kedudukan yang tidak akan pernah ditemukan dalam masyarakat non-Muslim.

Lebih dari itu, kaum wanita dalam islam memiliki hak kepemilikan, penyewaan, jual-beli, dan segala bentuk transaksi juga berhak belajar dan mengajar selagi tidak bertentangan dengan syariat agamanya. Bahkan di antara ilmu syar’I itu ada yang bersifat fardhu ‘ain, yang berdosa jika diabaikan, baik oleh laki-lali maupun wanita.

Wanita memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki, kecuali beberapa hak dan hukum yang khusus bagi mereka, begitu pula bagi kaum laki-laki. Semuanya sesuai atau layak bagi masing-masing jenis, sebagaimana dijelaskan secara rinci pada bahasan-bahasannya.

Sumber : Buku Panduan keluarga sakinah oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas

No comments:

Post a Comment

mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]