Tuesday, December 17, 2013

Apa Was Was Kamu bila Membeli Motor Bekas?

Siapa yang tidak was-was alias khawatir bila motor bekas yang dibeli ternyata ini, ternyata itu, banyak cerita pengalaman buruk bila kita telusuri. Namun bagi saya urutan was-was nomor satu tentu adalah keabsahan motor tersebut dan was-was yang kedua adalah mesin. Berikut sekilas pengalamannya.
Pertama adalah soal keabsahan motor tersebut. Motor asli nomor rangka dan nomor mesin sama dengan yang tertera di STNK dan BPKB, untuk jenis seperti si Supri DD ini, nomor mesin bisa kita lihat langsung dari sebelah kiri, tepatnya di bawah mesin deket pijakan kaki kiri, sedangkan nomor rangka letaknya juga dilihat dari kiri namun agak tertutup, di stang, di atas spatbor depan, melihatnya harus memakai senter.

Beli di dealer kita bisa langsung melihat-lihat STNK, cocokkan mulai dari nomor Platnya, nomor rangka, kapan terakhir motor tersebut bayar pajak, dan kapan masa berlaku STNK tersebut. Untuk BPKB Terkadang demi keamanan dealer menyimpan BPKB di tempat lain.

Si DD ini waktu saya lihat STNKnya bikin bingung orang, masa berlaku STNK s.d. Desember 2016, dan pajak STNKnya berlaku s.d. 23 Desember 2013, jadi masih belum lewat masa berlakunya. Tapi yang bikin bingung ternyata pajak yang ditulis disitu hampir mencapai satu juta, dan ada tulisan “Ada tunggakan dari 2009” wah ga pernah bayar pajak ni pastinya, yang bikin bingung lagi ada dua lembar Pajak STNK disitu, yang satu tertanggal Februari 2013 berlaku s.d. 23 Desember 2013, satu lagi Pajak STNK tertanggal Februari 2013 tapi berlaku s.d. 23 Desember 2012 (malah mundur), yang bikin ragu lagi ga ada tanda sah pada kolom STNK, biasanya kan kalau bayar pajak, ada cap tanda sah di kolom pengesahan STNK,

kalau dihitung hitung, kan ada empat kolom tanda sah, misalnya Desember 2011 Ganti plat, seharusnya kolom pertama dicap saat membayar pajak Desember 2012, kolom kedua 2013, ketiga 2014, dan keempat 2015, dan Desember 2016 ganti Plat / Ganti STNK yang baru, dan seterusnya, tapi ini malah ga ada capnya sama sekali.

Karena dilihat dari STNK meragukan, kemudian saya catat alamat orang yang ada tertera di STNK saya langsung menuju TKP sekedar kroscek motor, dan ternyata emang bener setelah ketemu langsung. Karena saya belinya di dealer, si dealer ini bisa disebut pemegang ketiga walau STNK dan BPKB masih atas nama pemilik pertama yang saya temui tadi. dan menurut cerita yang punya pertama, ga pernah dipinjami KTP, padahal kalau bayar pajak motor kan harus pake KTP, namun saya tanya lagi ke dealernya emang nembak dan bayar 70Rb, jadi nanti kalo bayar pajak mending pinjem KTPnya yang asli, dan mungkin dari 2009 motornya ga pernah pajak, baru bayar pajak bulan Februari 2013 kemarin.


Kedua soal mesin, mungkin ada yang pernah denger suara mesin halus karena olinya dilebihkan, kalau ini sebenarnya nanti balik sendiri kepada penjualnya, maksudnya nama baik disini sangat penting bagi mereka. Saya coba dengarkan mesinnya memang bagus, walau kekurangannya setelah saya beli, adalah indikator bensin ngaco, dan kunci kontak yang longgar alias dol.

Kembali soal keabsahan, sampai disini posisi keyakinannya motor ini adalah asli, tapi masih khawatir pas bayar pajak, nanti, apa STNKnya ini itu, tapi ternyata terjawab sudah disini.

Soal harga saya biasanya ngecek di sini dan sana, setidaknya bisa memberi gambaran sedikit soal harga agar kita tahu harga secondnya berapa.

Kemudian pertimbangan yang lain seperti rem cakram biasanya lebih mahal, tapi minim perawatan, kemarin di jalan sempet liat, si cewek bawa bebek rem cakram, ngerem mendadak, cowok yang pake motor dengan rem tromol hampir aja nubruk, sudah menyenggol dikit roda depan dengan spatbor belakang motor si cewek sampai bunyi sreeet, tapi untung tidak sampai keras, mungkin ini yang namanya the power of Cakram.
Kemudian versi Racing biasanya lebih mahal daripada velg ruji. Velg ruji tidak bisa dipake tubeless.

Saat pembelian selain dapet motor, juga dapet STNK, BPKB Asli, Faktur pengangkutan, dan satu lagi hitam diatas putih alias Kuitansi bermaterai, dan kuitansi ini tanggalnya dikosongi soalnya kalau diisi sekarang, trus baru balik nama tahun 2016 pasti kena denda, jadi diisi besok 2016 saja tanggalnya, sekalian ganti plat. Jadi sekarang sampai 2016 secara administrasi motor masih atas nama pemilik pertama tapi secara perjanjian jual beli sudah milik kita, dan terserah kita mau pindah kepemilikan sekarang atau besok sekalian 2016 ganti plat.

No comments:

Post a Comment

mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]