Baik, kali ini saya ingin membahas rasa penasaran saya tentang perbedaan kata-kata berikut :
Lembaga
Departemen
Badan
Komite
Komisi
Panitia
Satuan Tugas
Karena kata-kata itulah yang muncul sehari-hari, misalnya Lembaga Pendidikan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Departemen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Komite PSSI, Komite Sekolah, Komisi XI, Panitia Pengadaan, dan Satgas Mafia. Rasa penasaran saya sekedar ingin mengingat-ingat perbedaan diantara mereka. sebelumnya mohon koreksi apabila ada kesalahan.
Pertama adalah Lembaga, Pengertian
(dari internet)
Sekelompok orang yang punya tujuan yang sama..... bla bla bla (saya belum menemukan arti yang pas untuk kata lembaga, mungkin ada yg menambahkan)
Departemen
Bisa jadi artinya yang Lembaga tinggi pemerintahan itu, atau yang merupakan bagian dari fakultas (universitas), atau bisa juga merupakan cabang pekerjaan yang dikepalai manajer tunggal
Badan
Wah saya juga belum menemukan artinya bro
Komite
Merupakan sekelompok orang yang mengerjakan satu pekerjaan yang sama
Komisi
berarti sekelompok orang yang dapat wewenang
Panitia
Sekelompok orang yang dapat tugas ngurus kerja
Satuan Tugas
ki yo rung reti sing pas artinya
Trus kalau Manajer tu sifatnya lebih pada orang yang mengurusi manajemen (perencanaan dst)
Tapi kalau Kepala lebih kepada orang yang ditunjuk formal, ada tugas dan wewenang, tanggung jawab dalam organisasi
Kalo Kepemimpinan berhubungan pada kekuatan menggerakkan orang lain
nah itulah perbedaan singkatnya, semoga ada yang membantu menambahkan. :)
Diploma Tiga Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Sementara itu diluar sana saat ini sedang gonjang-ganjing membicarakan pendidikan salah satu sekolah kedinasan di Negeri ini. STAN siapa yang tak mau sekolah disitu? gratis, langsung diserap di Kemenkeu, meskipun begitu memang ada beberapa gelintir orang yang tidak memilih STAN, tapi memilih Sekolah/Perguruan Tinggi lain demi masa depan.
Ini sih tergantung masing-masing, tapi kenyataannya lebih banyak orang yang memilih STAN dan meninggalkan kuliah di tempat lama karena masalah itu, tau sendiri pasti kondisinya, dan tak perlu saya ceritakan.
Pendapat orang pun bercabang, ada yang tak mempermasalahkan kebijakan yang muncul, ada yang ingin mempertahankan, Boleh-boleh saja berpendapat, tapi saya benar-benar tidak tahu soal jumlah pns berlebihan itu yang gimana, atau jumlah auditor yang kekurangan itu gimana, daripada saya tulis yang bersumber dari katanya katanya doank
Stan dulu dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor:45 Tahun 1974 jo. Keputusan Presiden Nomor:12 Tahun 1967. Baru pada tanggal 17 Maret 1975 melalui Surat Keputusan No.13495/MPK/1975 diperoleh izin penyelenggaraan pendidikan akuntan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Menggantikan IIK.
Dulu sih (menurut blog yang saya baca disini), STAN dibentuk karena saat itu (1975 an) tidak banyak yang mencetak tenaga akuntan, jadi yaa namanya sekolah akuntansi namanya. La sekarang? tau sendiri kan jurusan akuntansi sekarang ada dimana-mana, sudah umum. Kakean? Kebanyakan maksudnya?
Yasudah to kalau kebanyakan ya dikurangi aja, terus diganti ama yang kurang, tidak terlalu umum lagi, sekarang lebih spesifik lagi
Masuk melihat jumlah, komposisi pegawai, kebutuhannya sekarang gimana, apakah lebih butuh lulusan d1, D3, atau sarjana, nah itu yang saya ndak tahu gimana, menurut penuturan beberapa orang sih ada yang mengatakan jumlah akuntan masih kurang, ada yang berpendapat pns berlebihan, ada yang bilang D3 dihapus dibuka D1 saja, ono sing sebalike, yo wis lah karepmu, la aku yo ra mudeng nek tekan kene, sing jelas nek kuliah stan ki mengurangi pengangguran kondone koncoku :D.
No comments:
Post a Comment
mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]