Langsung saja kalau barang tidak dikuasai misalnya barang yang telat keluar dari tps, terus barang yang nggak keluar-keluar dari TPB padahal ijinnya dah dicabut, barang yang alamat posnya tidak jelas.
Kalau Barang dikuasai Negara misalnya yang lartas, barang tegahan, barand dan/sarkut yg ditinggalin di kawasan pabean oleh pemilik tak dikenal
BMN itu juga bisa lartas, kemudian kayak yg bdn sarkut yg ditinggalin berasal dari tindak pidana, pelakunya ga dikenal, selebihnya lihat saja di Bab XI UU 17 Tahun 2006. Karena disana lebih lengkap.
Misalnya narkoba dari luar, ketauan di bandara, karena barang itu dinyatakan berbahaya, merugikan kesehatan misalnya. wah itu dah masuk pidana, narkobanya langsung jadi bmn, CMIIW.
Sebenarnya masih luas pembahasannya, seperti jangka waktunya berapa, lelang, dsb, tapi ini cuman cuilan saja yang semoga aja berguna bagi yang lagi iseng baca blog saya. dan lebih jelas lagi kalau ada contoh yang konkrit.




0 comments:
Post a Comment
Keluarkan unek unekmu...